SURAT EDARAN KEMENDIKBUD TERKAIT PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS

Assalamu'alaikum ! Pada kesempatan ini info guru akan berbagi informasi surat edaran kemendikbud terkait pengesahan SK inpassing guru bukan PNS.

Surat Edaran Kemendikbud Terkait Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan PNS
Sumber : www.infodikdas.com
Dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat melalui website http://sdm.kemdikbud.go.id


Sementara itu, pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil sebagai pengakuan  terhadap kualifikasi  akademik, masa kerja,  dan  sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Berikut Persyaratan Guru Bukan PNS yang Ditetapkan SK INPASSING / Kesetaraan Jabatan Berdasarkan
  • Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan dari Pemerintah  atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  • Memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  • Bagi  guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  • Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  • Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  • Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  • Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  • Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Demikian info terbaru hari ini. Terima kasih telah singgah. Semoga bermanfaat. (http://www.infodikdas.com)

0 Response to "SURAT EDARAN KEMENDIKBUD TERKAIT PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS"

Posting Komentar