Assalamu'alaikum ! Pada kesempatan ini info guru akan berbagi informasi surat edaran kemendikbud terkait pengesahan SK inpassing guru bukan PNS.
Sumber : www.infodikdas.com |
Dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat melalui website http://sdm.kemdikbud.go.id
Sementara itu, pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil sebagai pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Berikut Persyaratan Guru Bukan PNS yang Ditetapkan SK INPASSING / Kesetaraan Jabatan Berdasarkan
- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
- Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
- Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Demikian info terbaru hari ini. Terima kasih telah singgah. Semoga bermanfaat. (http://www.infodikdas.com)
0 Response to "SURAT EDARAN KEMENDIKBUD TERKAIT PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS"
Posting Komentar