Assalamu'alaikum sahabat ! Info gembira buat sahabat PNS yang mendapat kenaikan tunjangan yang sangat signifikan. Berikut informasi lengkapnya.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Hasban Ritonga mengatakan bahwa kenaikan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) didasari untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprov Sumut.
"Artinya dengan penambahan kesejahteraan itu diharapkan kinerjanya meningkat, produk kerjanya meningkat. Bahkan ke depan kita juga harus berbasis kinerja. Jadi penambahan itu disesuaikan dengan produktivitas kinerjanya," ujar Hasban saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (4/5).
Selain itu, ia mengatakan, kenaikan tunjangan tersebut juga merupakan rekomendasi dari KPK sebagai upaya pencegahan atas terjadinya tindak korupsi.
"Termasuk itu, memang rekomendasi KPK juga begitu, salah satu upaya pendekatan pada kesejahteraan," ujarnya.
Kenaikan tunjangan TPPNS di lingkungan Pemprov Sumut telah ditetapkan sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun2016 pada 10 Maret lalu.
Pada Pergub tersebut, dilampirkan bahwa TPPNS yang diberikan kepada ASN mulai dari Jabatan Pelaksana hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Madya mendapatkan kenaikan tunjangan TPPNS mulai tahun ini.
Pemberian TPPNS didasarkan sejumlah kategori, yakni berdasarkan tempat bertugas, kelangkaan profesi dan beban kerja.
Selain itu, ia mengatakan, kenaikan tunjangan tersebut juga merupakan rekomendasi dari KPK sebagai upaya pencegahan atas terjadinya tindak korupsi.
"Termasuk itu, memang rekomendasi KPK juga begitu, salah satu upaya pendekatan pada kesejahteraan," ujarnya.
Kenaikan tunjangan TPPNS di lingkungan Pemprov Sumut telah ditetapkan sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun2016 pada 10 Maret lalu.
Pada Pergub tersebut, dilampirkan bahwa TPPNS yang diberikan kepada ASN mulai dari Jabatan Pelaksana hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Madya mendapatkan kenaikan tunjangan TPPNS mulai tahun ini.
Pemberian TPPNS didasarkan sejumlah kategori, yakni berdasarkan tempat bertugas, kelangkaan profesi dan beban kerja.
Berbeda dari dari Pergub Nomor 7 Tahun 2014 lalu, tahun ini TPPNS juga diberikan pada ASN yang jabatannya masuk pada ketegori kelangkaan profesi, yaitu Jabatan Perencana.
Untuk Perencana Pertama mendapatkan TPPNS Rp 2,5 juta per bulan, sedangkan untuk Perencana Utama mendapat sekitar Rp 3,7 juta per bulan.
Dari ASN penerima TPPNS tersebut, beberapa di antaranya mendapatkan kenaikan yang cukup signifikan, yakni Sekretaris Daerah setara Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satpol PP, Sekretaris Dewan setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II/A).
Untuk Sekretaris Daerah, mendapat kenaikan TPPNS sebanyak Rp 20 juta per bulan. Jika tahun lalu TPPNS yang diterima sebanyak Rp 30 juta per bulan, maka saat ini Sekretaris Daerah Pemprov Sumut mendapat TPPNS sebanyak Rp 50 juta per bulan.
Sedangkan untuk para Kepala Dinas dan Kepala Badan atau setaranya di lingkup Pemprov Sumut yang awalnya mendapat TPPNS sebanyak Rp 10 juta per bulan, kini mendapat Rp 15 juta per bulan.
Tak jauh berbeda dengan Kepala Dinas atau Kepala Badan, para AsistenSekretaris Daerah dan Staf Ahli Gubernur juga mendapat kenaikan TPPNS.
Untuk para asisten yang sebelumnya mendapat Rp 22 juta per bulan, kini mendapat Rp 25 juta per bulan. Sedangkan staf ahli yang mulanya mendapat Rp 20 per bulan, kini mendapat Rp 22,5 juta per bulan.
Kenaikan tunjangan yang signifikan juga dirasakan jabatan Sekretaris Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Bagian di lingkup Pemprov Sumut.
Apabila sejak tahun 2014 lalu tunjangan TPPNS yang mereka dapatkan sekitar Rp 3 juta, kini menjadi Rp 5 juta per bulan.
"TPPNS ini pendekatannya bukan pada golongan ASN, namun jabatan. Artinya semua dapat, tapi besarannya saja yang berbeda," pungkas Hasban. (tribunnews.com)
Apabila sejak tahun 2014 lalu tunjangan TPPNS yang mereka dapatkan sekitar Rp 3 juta, kini menjadi Rp 5 juta per bulan.
"TPPNS ini pendekatannya bukan pada golongan ASN, namun jabatan. Artinya semua dapat, tapi besarannya saja yang berbeda," pungkas Hasban. (tribunnews.com)
Demikian informasi seputar kenaikan tunjangan PNS yang sangat signifikan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih telah singgah.
0 Response to "ALHAMDULILLAH, TUNJANGAN PNS NAIK SESUAI JABATAN, TERENDAH RP 5 JUTA DAN TERTINGGI RP 50 JUTA PER BULAN"
Posting Komentar