Assalamu'alalikum sahabat guru ! Berikut ini adalah penjelasan terkait dengan pencairan tunjangan inpassing kemenag. Silahkan sahabat guru simak selengkapnya berikut ini.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag telah mengedarkan surat perihal penjelasan mengenai tunjangan Guru Bukan PNS (GBPNS) di lingkungan Madrasah. Ada 4 poin penting di antaranya :

1. Pembayaran tunjangan berdasarkan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akdemik, sesuai yang tercantum di SK Inpassing dan tidak memperhitungkan aspek masa kerja. Berasas pada PMA no 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran tunjangan guru Non PNS
2. Kebijakan mengenai kesalahan penulisan nama guru, guru yang mendapat SK inpassing, usulan baru inpassing dan guru yang sudah diusulkan namun belum keluar SK Inpassing, akan diatur dan diumumkan kemudian.
3. Seluruh guru non PNS yang telah memiliki SK inpassing agar mengopload dan update datanya di Simpatika Kemenag
4. Guru Madrasah yang mendapatkan SK Inpassing dari Kemdikbud RI agar mengumpulkan SK Inpassing lewat Kanwil masing-masin.
2. Kebijakan mengenai kesalahan penulisan nama guru, guru yang mendapat SK inpassing, usulan baru inpassing dan guru yang sudah diusulkan namun belum keluar SK Inpassing, akan diatur dan diumumkan kemudian.
3. Seluruh guru non PNS yang telah memiliki SK inpassing agar mengopload dan update datanya di Simpatika Kemenag
4. Guru Madrasah yang mendapatkan SK Inpassing dari Kemdikbud RI agar mengumpulkan SK Inpassing lewat Kanwil masing-masin.
(sumber : jetjetsemut)
Demikan info guru mengabarkan. Semoga bermanfaat buat sahabat guru.
Tunjangan tunjangan salam bingung, klo sudah punya inpassing tp baru sertifikasi plpg 2015 cairka inpasingny
BalasHapusVerifikasi udah dilaksanakan tahun ini tapi blm ada juga realisasinya.. sk dr tahun 2011 belum satu sen pun cair masuk ke rekening, harapan itu masih besar, apakah akan dilunasi? Kesabaran tetap terpiara. Menunggu sampai habis waktu, usia semakin bertambah, anak2 semakin membutuhkan biaya pendidikan, kami guru honorer yang selalu dalam penantian, akankah mendapatkan kesejahteraan seperti yang selalu dibicarakan dan diimpikan setiap warga negara?
BalasHapusMendengar kabar dari kawan di kabupaten sebelah, yang sudah cair inpassingnya, ternyata tidak sesuai yg diharapkan. Dana inpassing golongannya perbulan dipotong dana sertifikasi 1.400.000 jadi hanya menerima sisa inpassing 900.000 utk satu bulannya. Kenapa bisa bgtu? Saya kira inpassing akan utuh diterima.
BalasHapus