Assalamu'alaikum ! Selamat malam, salam sejahtera. Berikut ini informasi pensiunan PNS yang akan diberikan pesangon dengan jumlah yang cukup fantastis. Silahkan disimak ulasan lengkapnya berikut ini.
Pemerintah akan segera mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi serius oleh berbagai pihak. Penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak di berbagai bidang, salah satunya adalah Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya juga gaji pensiunan yang diganti dengan istilah pesangon.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Status kepegawaian juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, nama dan status, pola gaji pensiunan juga akan berubah, yang awalnya menggunakan sistem pebayaran setiap bulan bagi yang sudah pensiun, maka dengan wacana baru yang akan diterapkan akan berubah menjadi “sistem pesangon”.
Daftar pesangon pensiunan PNS mulai diberlakukan di tahun 2017. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Ketika PNS akan pensiun, maka PNS atau ASN tersebut akan mendapat pesangon sesuai golongan saat masih bekerja.
Berikut ini adalah daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:
PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp500 juta.
PNS golongan III Rp 1 miliar.
PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN yang akan dimulai pada 2017 mendatang. Pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Akibatnya, Kementerian Keuangan terbebani dengan anggaran pensiun yang jumlahnya hampir mencapai ratusan trilun rupiah. Tahun ini saja dari informasi yang diperoleh tim HARIANACEH.co.id, anggaran pesiun sudah mencapai Rp92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.
Seperti disitat Harianablora, dari wacana yang berkembang ini, maka wajar jika banyak para PNS akan merasa sangat galau, kebingungan dan dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB. (harianaceh.co.id)
Daftar pesangon pensiunan PNS mulai diberlakukan di tahun 2017. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Ketika PNS akan pensiun, maka PNS atau ASN tersebut akan mendapat pesangon sesuai golongan saat masih bekerja.
Berikut ini adalah daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:
PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp500 juta.
PNS golongan III Rp 1 miliar.
PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN yang akan dimulai pada 2017 mendatang. Pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Akibatnya, Kementerian Keuangan terbebani dengan anggaran pensiun yang jumlahnya hampir mencapai ratusan trilun rupiah. Tahun ini saja dari informasi yang diperoleh tim HARIANACEH.co.id, anggaran pesiun sudah mencapai Rp92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.
Seperti disitat Harianablora, dari wacana yang berkembang ini, maka wajar jika banyak para PNS akan merasa sangat galau, kebingungan dan dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB. (harianaceh.co.id)
Mudah-mudahan bermanfaat.
Tak mungkin kebeyar, bayangkan kalau se Indonesia pada thn tersebut 100 orang Negara harus membayar berapa 1,5 kan, tak mungkin laah dari mana uangnya...
BalasHapusKISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS 100% NYATA
BalasHapusALHAMDULILLAH TERNYATA ALLAH MASIH MELINDUNGI SAYA, HATI-HATI TEMAN TEMAN DARI POSTINGAN PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA DEDE BPK AIDU TAUHID SAMA BPK WARLI, YANG HANYA BISA DI PERCAYA POSTINGAN BPK DRS SIDIK KADARUSMAN DIREKTORAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPEGAWAIAN BKN PUSAT, NO HP BELIAU 0852-1400-0451.
KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs SIDIK KADARUSMAN yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Direktorat pengawasan dan pengendalian kepegawaian yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS SIDIK KADARUSMAN selalu aktif 0852-1400-0451 siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.