WALAU DIVONIS BERSALAH, PAK GURU SAMHUDI TIDAK MESTI MENJALANI HUKUMAN 3 BULAN PENJARA, BERIKUT PENJELASAN HAKIM

Info guru terbaru terkait Pak Guru Samhudi yang divonis 3 bulan penjara. Ini dia informasinya....

Guru SMP Raden Rahmad Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, yang diduga menganiaya siswanya sendiri divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rini Sesulih Dasman menjelaskan vonis ini diberikan Muhammad Samhudi, karena ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan bahwa terdakwa dalam persidangan sering memberikan keterangan tidak terus terang.

 

Sementara yang meringankan terdakwa masih sebagai guru yang masih sangat dibutuhkan dan bersikap sopan selama persidangan, sekaligus ada nota kesepahaman antara terdakwa dan keluarga korban.

"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Samhudi terbukti seraca sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dan menjatuhkan pinana terhadap terdakwa hukuman selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 250 ribu," kata Hakim Ketua Rini Sesulih, Kamis (4/8/2016).

Jika nantinya, jelas hakim, terdakwa tidak mampu membayar maka sebagai gantinya hukuman ditambah satu bulan. Terdakwa juga tidak menjalani hukuman, namun bila 6 bulan masa percobaan melakukan tindakan yang sama, maka dilakukan penahanan. (KABAR GEMBIRA ! TUNJANGAN KINERJA GURU DINAIKAN HINGGA 2 JUTA RUPIAH)

Sementara Jaksa Penuntut Umum Adrianis menyatakan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir atas putusan daari Majelis Hakim," kata Andrianis usai sidang.

Menanggapi putusan itu, penasehat hukum terdakwa mengaku sedikit kecewa meski putusan ini dianggap cukup arif dan bijaksana.

"Karena koridornya di bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kami juga perlu membicarakan dengan dewan guru dan dewan organisasi apakah putusan ini diterima atau banding," kata penasehat hukum terdakwa, Priyo Utomo.

Namun demikian, Priyo mangaku sedikit kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, majelis hakim tidak menilai keterangan saksi dan hasil visum. "Seharusnya hakim menilai itu. Kalu dikatakan saksi tidak melihat, orangtua korban juga tidak melihat." Namun begitu, Priyo menilai secara umum keputusan hakim cukup arif dan bijaksana.

Ketua PGRI Sidoarjo, Suprapto, mengaku cukup lega dengan keputusan tersebut. Dia berharap kasus ini cepat selesai dan menjadi bahan pembelajaran kepada semua guru agar tetap memperhatikan kode etik guru dalam mengajar. "Jangan sampai melakukan kekerasan. Kami berharap guru menciptakan suasan pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa. (INI DIA GURU SD PALING CANTIK, BIKIN SEMUA COWOK PENGEN JADI MURIDNYA)

Sebelum sidang, ratusan simpatisan sesama guru melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka berorasi meminta bahwa M. Samhudi dibebaskan. "Bebaskan Pak Samhudi".  (news.detik.com)

Sekian informasi hari ini. Mudah-mudahan ada manfaatnya. Terima kasih telah singgah.

0 Response to "WALAU DIVONIS BERSALAH, PAK GURU SAMHUDI TIDAK MESTI MENJALANI HUKUMAN 3 BULAN PENJARA, BERIKUT PENJELASAN HAKIM"

Posting Komentar