MUI : MENAHAN GAJI HONOERER HUKUMNYA HARAM

Assalamu'alaikum sahabat ! Salam sejahtera untuk kita semuanya. Berikut pernyataan MUI terkait masalah penahanan gaji honorer yang menurutnya adalah haram hukumnya. Untuk lebih jelasnya, silahkan sahabt simak info selengkapnya berikut ini.........

Persoalan Dorisman Junaedi (46), tenaga honorer Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu yang tidak menerima gaji selama lima bulan ikut mengundang reaksi tokoh di daerah tersebut.

 Tenaga Honorer 5 Bulan tak Digaji, MUI: Haram Hukumnya Menahan Hak Orang

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu Rusdi Syam menegaskan, haram hukumnya menahan-nahan hak orang lain. Apalagi menahan upah atau gaji dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan.

Menahan upah seorang pekerja apalagi sampai melakukan perbuatan zalim sudah termasuk perbuatan haram.

“Hak milik seorang berupa gaji yang ia bekerja kemudian ditahan (tidak dibayarkan) itu sama saja haram dan penzaliman. Bahkan ada salah satu hadis yang intinya memerintahkan untuk membayar upah seseorang sebelum keringatnya kering. Jadi kalau ditahan-tahan apalagi sampai tidak dibayarkan maka hukumnya haram,” ujar Rusdi dilansir dari Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), Jumat (10/6).

 Rusdi menambahkan, upah wajib dibayarkan karena menyangkut hak-hak orang lain. Karena disitu ada kebutuhan primer. Ada tanggung jawab seorang kepala keluarga untuk menghidupi istri dan anaknya. Juga ada hal-hal lain yang harus ia bayarkan. (Baca juga : ALHAMDULILLAH, GURU NON PNS BAKAL LEBARAN DENGAN KANTONG TEBAL)

Kendati demikian, Rusdi mengingatkan perlu juga dilihat dan diteliti terlebih dahulu apa alasan belum dibayarkan upah dari Dorisman Junaedi (46), tenaga honorer Dishubkominfo Kota Bengkulu.

“Sebaiknya dilihat dulu apakah karena memang sistem penggajiannya, atau malah bersangkutan juga kerjanya malas atau alias tidak berkantor. Tapi seandainya memang sengaja tidak dibayar jelas itu haram hukumnya,” tegas Rusdi.

Sebelumnya diketahui Dorisman Junaedi baru saja melaporkan nasibnya ke DPRD Kota Bengkulu, karena selama lima bulan bekerja tidak mendapatkan gaji.

Setelah gaji tidak dibayarkan, juga digugat cerai oleh istrinya. Kini malah dipecat dari tempat dia bekerja, yakni Diskominfo Kota Bengkulu.

Surat pemecatan itu diterimanya pada Rabu (8/6). Sedangkan surat pemberhentiannya dari |Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, tertanggal 1 April 2016.

Dia merasakan keanehan dalam proses pemberhentian itu, karena tidak prosedur awal yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu terhadapnya. (Baca juga : SBY MINTA JOKOWI TERUS PERHATIKAN KESEJAHTERAAN GURU)

“Saya selama ini tidak pernah dipanggil ataupun ditegur jika ada salah. Sekarang kok saya yang menanyakan hak saya, malah kemudian saya dipecat," ujar Dorisman Junaedi.
 (satuanpendidikan)

Sekian informasi hari ini. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih telah singgah.

0 Response to "MUI : MENAHAN GAJI HONOERER HUKUMNYA HARAM"

Posting Komentar