Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG 2016

Assalamu'alaikum sahabat guru ! Kabar terbaru yang akan info guru bagikan hari ini yaitu berkaitan dengan syarat sertifikasi guru melalui PPG 2016.

Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan.

 Inilah Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG 2016

Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru

1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.

4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).

5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.

6. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) yaitu minimal 55.

7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi guru melalui PPG. Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi adalah Rp 7 juta per semester. Bagi guru TK dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7 juta. Durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester.

Baca juga: Guru SD Harus Bayar Rp 7 Juta untuk Ikut Sertifikasi

Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Setelah memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi guru (TPG). (sekolahdasar.net)

Semoga bermanfaat, salam pendidikan dan semoga sukses.

1 Response to "Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG 2016"

  1. KISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS 100% NYATA

    ALHAMDULILLAH TERNYATA ALLAH MASIH MELINDUNGI SAYA, HATI-HATI TEMAN TEMAN DARI POSTINGAN PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA DEDE BPK AIDU TAUHID SAMA BPK WARLI, YANG HANYA BISA DI PERCAYA POSTINGAN BPK DRS SIDIK KADARUSMAN DIREKTORAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPEGAWAIAN BKN PUSAT, NO HP BELIAU 0852-1400-0451.

    KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs SIDIK KADARUSMAN yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Direktorat pengawasan dan pengendalian kepegawaian yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS SIDIK KADARUSMAN selalu aktif 0852-1400-0451 siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.

    BalasHapus